Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 425/DJU/HM02.3/4/2020, Tanggal 16 April 2020, tentang Ketidaktertiban Penginputan Data Mediasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Ditujukan kepada Yth.
- Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia;
- Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.
Dokumen: