img_head
KOORDINASI

KETIDAKTERTIBAN PENGINPUTAN DATA MEDIASI PADA SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP)

Apr22

Telah dibaca : 5.039 Kali

Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 425/DJU/HM02.3/4/2020, Tanggal 16 April 2020, tentang Ketidaktertiban Penginputan Data Mediasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Ditujukan kepada Yth.

  1. Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia;
  2. Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.

Dokumen:

surat penginputan mediasi pada sipp.pdf

PelaksanaanMediasi2016.pdf

PelaksanaanMediasi2017.pdf

PelaksanaanMediasi2018.pdf

PelaksanaanMediasi2019.pdf