img_head
KOORDINASI

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI HAKIM DAN PNS

Apr24

Telah dibaca : 4.682 Kali

Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 817/SEK.KU.01/IV/2020, Tanggal 23 April 2020, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Hakim dan PNS.

Ditujukan kepada Yth.

  1. Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  2. Para Direktur Jenderal Badan Peradilan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  3. Para Kepala Badan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  4. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan Peradilan seluruh Indonesia;
  5. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan Peradilan seluruh Indonesia.
  • Lampiran