img_head
KOORDINASI

PENGISIAN DATA RIWAYAT KESEHATAN PNS MELALUI SAPK BKN

Apr22

Telah dibaca : 4.493 Kali

Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 534/SEK/KP.05.1/4/2020, Tanggal 6 April 2020, tentang Pengisian Data Riwayat Kesehatan PNS Melalui SAPK BKN.

Ditujukan kepada Yth.

  1. Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  2. Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  3. Kepala Pengadilan Militer Utama;
  4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia;
  5. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama seluruh Indonesia.