Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020, Tanggal 27 Maret 2020, tentang Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference.
Ditujukan kepada Yth.
1. Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia;
2. Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.