img_head
KOORDINASI

PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SECARA TELECONFERENCE

Mar28

Telah dibaca : 4.734 Kali

Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020, Tanggal 27 Maret 2020, tentang Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference.

Ditujukan kepada Yth.

1. Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia;

2. Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.