Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 50/SEK/KS.00/3/2020, Tanggal 19 Maret 2020, tentang Tata Cara Penggunaan Masker Bagi Hakim dan Aparatur Peradilan.
Ditujukan kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2. Para Pejabat Eselon I dan II dan segenap jajarannya pada unit eselon I Mahkamah Agung Republik Indonesia, 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan.
Dokumen: