Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3207/DJU/SK/PS.01/10/2019 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Panjar Biaya Eksekusi, Biaya-biaya Lain Dalam Pelaksanaan Eksekusi dan Status Sisa Panjar Biaya Eksekusi.
Ditujukan kepada Yth. 1. Seluruh Ketua Pengadilan Tinggi, 2. Seluruh Ketua Pengadilan Negeri.
- Lampiran