Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah diperlukan pengaturan mengenai manajemen risiko di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, untuk itu berikut dilampirkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 475/Sek/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Dokumen: