Rabu, 21 Agustus 2019. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1174/SEK/KU.01/08/2019 tanggal 2 Agustus 2019 hal Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sewa Rumah Untuk Hakim.
Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2. Para Sekretaris Direktorat Jenderal di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, 3. Para Sekretaris Badan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, 4. Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, 5. Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan, 6. Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya berikut suratnya.
Dokumen: