Menindaklanjuti persetujuan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 21 Mei 2019 atas memorandum Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 84/DJU/HM02.3/5/2019 tanggal 15 Mei 2019 tentang kewajiban pendaftaran perkara perdata melalui e-court, maka perlu diberlakukan suatu ketentuan yang mengatur hal tersebut.
Dokumen:
| SuratEdaran |