Banda Aceh-IT: Kamis, 27 Juni 2019, Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1029/SEK/OT.01.1/6/2019 tentang Keputusan Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-338/MK.02/2019 dan B-241/M.PPN/D8/KU.01.01/04/2019 hal Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga Tahun 2020.
Berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia:
Dokumen: