Memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 150/PMK.05/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2018, dengan ini di informasikan terkait RKBMN yang sudah disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) maka sesuai arahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan bahwa dokumen RKBMN tersebut masih harus dilengkapi.
selengkapnya silakan unduh file terlampir :
- Lampiran