img_head
HUKUM

SAAT PERATURAN PERUNDANGAN BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR DAN FALSAFAH DASAR NEGARA

Jan09

Konten : artikel hukum
Telah dibaca : 1.067 Kali

 

SAAT PERATURAN PERUNDANGAN BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR DAN FALSAFAH DASAR NEGARA

oleh : Dr. H. SUHARJONO, S.H., M.Hum.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Suatu peraturan perundangan dibangun atas peraturan dasar yang melandasinya. Mengingat peraturan dasar dan falsafah negara terbentuk atas dasar jiwa dan sifat bangsa, rakyat dan negara. Dalam hal ini menunjukkan dan mewujudkan kalau kepentingan rakyat adalah hukum yang tertinggi.
Pertanyaan logis yang mendasar, bolehkah dibuat peraturan perundangan yang bertentangan dari jiwa bangsa dan kepentingan rakyat sebagai hukum tertinggi.
Pertanyaan tersebut secara eksplisit pada hakikatnya tidak sulit untuk dijawab. Namun ketika kehidupan dihadapkan berbagai realitas yang dihadapi, bisa sesuatu hal yang secara terang tidak sulit untuk dijawab dan diberikan solusinya, akan menjadi paradoksal pada realitasnya.
Mengapa bisa terjadi sesuatu yang bersifat paradoksal, termasuk dalam pengaturan dalam legalitas bidang tertentu, yang secara prinsip bertentangan dengan falsafah dasar kehidupan yang mendasarinya.
Dalam tataran empiris ketika dihadapkan pada berbagai kepentingan, meski pada hakikatnya tidak sesuai dasar idealitas filosofi dasarnya, menjadikan kepentingan-kepentingan dianggap lebih mendasarinya. Kepentingan-kepentingan menjadi dasar pembenar suatu peraturan perundangan meski tidak sesuai peraturan dasar yang menjadi landasan pijakannya.
Secara teoritis dan filosofis telah dilahirkan atau wujudkan berbagai pemikiran,pemahaman, ajaran bahwa atas peraturan dasar, filosofi bangsa dan jiwa bangsa tidak boleh dilanggar, namun meski demikian pada realitas yang terbangun adalah kepentingan adalah kawan setia sekaligus yang mendasari peraturan yang bertentangan dengan jiwa bangsa sebagai peraturan yang tertinggi.
Apakah dibolehkan meski dalam realitas kehidupan ketika dihadapkan berbagai kepentingan suatu peraturan yang dibawahnya bertentangan yang diatasnya sebagai yang mendasarinya.
Jika betul-betul jiwa berada dalam makna dan tataran segala kepentingan adalah demi kepentingan rakyat sebagai hukum tertingginya, juga atas filosofi dasar negara, terlebih yang didasari atas kehidupan kehidupan keagamaan, moralitas yang harus menjadi dasar seluruh kepentingan kehidupan meski dalam realitas bisa jadi untuk kepentingan penguasa atau kapital tertentu kurang bersinergis, adalah seluruh peraturan perundangan yang tidak sesuai jiwa bangsa adalah tiada dalam realitas dan idealitasnya,sehingga mesti batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan, demi hukum tertinggi kepentingan rakyat.