Tugas Pokok
Pengadilan Tinggi Banda Aceh mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang - Undang Republik Indonesia adalah :
- Pengadilan Tinggi Bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan Perkara pidana Tipikor dan perkara perdata di tingkat banding.(Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum,yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang No.8 Tahun 2004,kedua dengan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009).
- Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.(Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang No.8 Tahun 2004,Kedua dengan Undang-Undang No.49 Tahun 2009)
- Pengadilan dapat memberikan keterangan,pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya,apabila diminta.(Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang No.8 Tahun 2004, kedua dengan Undang-Undang No.49 Tahun 2009).
- Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang. (Pasal 52 Ayat (2) Undang-Undang No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum,yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang No.8 Tahun 2004,kedua dengan Undang-Undang No.49 Tahun 2009)
Fungsi
- Fungsi mengadili (Judical Power), yakni memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan tinggi.
- Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan diwilayah hukumnya, menyangkut teknis yustisal, administrasi peradilan, administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pembangunan.
- Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Wakil Panitera, Kepala Bagian, para Panitera Muda, , Kepala Sub. Bagian, Panitera Pengganti, Jurusita, dan pegawai di daerah hukumnya serta terhadap jalannya peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi perkara & administrasi umum
- Fungsi Nasihat, yakni memberikan pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
- Fungsi Administrasi, yakni menyelenggarakan administrasi umum,keuangan dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.