img_head
BERITA

SOSIALISASI PERMA NOMOR 1, 2, 3 TAHUN 2024 SEWILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH

Jun13

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 2.661 Kali


Banda Aceh, 12/6/2024 (Humas) - Pengadilan Tinggi Banda Aceh melaksanakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Sosialisasi tersebut dihadiri para hakim dan aparatur PT Banda Aceh dan juga diikuti secara daring melalui zoom meeting oleh Pengadilan Negeri sewilayah hukum PT Banda Aceh. Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 disampaikan oleh Bapak Pandu Budiono, S.H., M.H. Hakim Tinggi PT Banda Aceh untuk materi Perma Nomor 1 Tahun 2022 dan Bapak Firmansyah, S.H., M.H. Hakim Ad Hoc PT Banda Aceh untuk materi Perma Nomor 2 Tahun 2022.

  • Galeri