img_head
BERITA

PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH IKUTI PERISAI BADILUM EPISODE 5 SECARA DARING

Mar17

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 107 Kali

Banda Aceh, 11/3/2025. Pengadilan Tinggi Banda Aceh turut serta dalam Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (PERISAI) Badan Peradilan Umum (Badilum) episode 5 yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa hari 11 Maret 2025, dan diikuti oleh seluruh pengadilan di lingkungan badan peradilan umum di Indonesia. PERISAI Badilum merupakan forum diskusi rutin yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur peradilan terhadap berbagai perkembangan hukum terbaru.

Pada pertemuan kali ini, tema yang diangkat adalah “Implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”. Tema ini dipilih karena pentingnya pemahaman mendalam mengenai perubahan dalam hukum pidana yang baru serta dampaknya terhadap sistem peradilan. Dengan adanya KUHP baru, terdapat berbagai penyesuaian yang harus dipahami dan diterapkan oleh para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Dua narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, dan Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kedua akademisi terkemuka ini memberikan pemaparan mendalam terkait perubahan-perubahan dalam KUHP yang baru serta bagaimana implikasinya terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Para peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan guna memperdalam pemahaman mereka terhadap materi yang disampaikan.

Kegiatan PERISAI Badilum ini menjadi wadah penting bagi para aparat peradilan untuk saling bertukar pandangan dan mendapatkan wawasan komprehensif terkait aturan hukum terbaru. Dengan partisipasi aktif dalam forum ini, diharapkan para hakim dan aparatur peradilan, khususnya di lingkungan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dapat lebih siap dalam menerapkan ketentuan hukum pidana yang baru dalam tugas sehari-hari mereka demi terwujudnya sistem peradilan yang lebih efektif dan berkeadilan.

  • Galeri