
Banda Aceh, 31/3/2026 - Pengadilan Tinggi Banda Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung di ruang Aula Pengadilan tinggi Banda Aceh ini dipimpin langsung oleh Panitera Drs. Efendi, S.H., sebagai upaya untuk menyelaraskan prosedur kerja di lingkungan peradilan. Sosialisasi ini menjadi krusial mengingat adanya pembaruan standar yang harus segera diimplementasikan oleh seluruh jajaran teknis dan administrasi.
Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut langsung atas terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026. Pembaruan SOP tersebut disusun berdasarkan beberapa landasan hukum terbaru, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026. Dengan berlakunya keputusan baru ini, maka regulasi sebelumnya yaitu SK Dirjen Badilum Nomor 934/DJU/SK.OT1.6/III/2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam arahannya, ditekankan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri wajib menerbitkan surat keputusan pemberlakuan SOP ini di satuan kerja masing-masing tanpa melakukan perubahan pada substansi lampiran yang telah ditetapkan. Beberapa poin utama yang disosialisasikan mencakup 21 jenis SOP, mulai dari SOP Survei Kepuasan Masyarakat, kearsipan berkas perkara, hingga prosedur pelayanan informasi publik. Selain itu, terdapat penekanan khusus pada penggunaan aplikasi eberpadu untuk penanganan perpanjangan penahanan secara elektronik guna mendukung modernisasi peradilan. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan sistem penanganan perkara yang lebih sistematis, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat pencari keadilan.





