img_head
BERITA

KETUA PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH SOSIALISASI KUHAP BARU, PERMA 8 & 9, HINGGA HAK CUTI KEPEGAWAIAN

Mei26

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 44 Kali


Banda Aceh, 25/5/2026 - Pengadilan Tinggi Banda Aceh menggelar kegiatan sosialisasi hukum dan kepegawaian berskala besar yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.Hum. Kegiatan krusial ini berlangsung pada Senin tanggal 25 Mei 2026, bertempat di Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Acara tersebut dihadiri secara lengkap oleh para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, pejabat struktural maupun fungsional dari Kepaniteraan dan Kesekretarian, serta seluruh staf di lingkungan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Dalam sosialisasi ini, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.Hum., memaparkan lima materi strategis yang mencakup pembaruan hukum acara pidana (KUHAP Baru), penguatan disiplin internal, transparansi pengaduan, hingga hak-hak kepegawaian.

Berikut adalah poin-poin utama materi yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh:

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengawali paparannya dengan membedah penyesuaian teknis terkait norma Upaya Hukum yang diatur dalam KUHAP Baru. Beliau menjelaskan hak-hak Terdakwa maupun Penuntut Umum (PU) dalam mengajukan upaya hukum biasa seperti perlawanan, banding, dan kasasi, hingga upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) bagi Terpidana atau ahli warisnya.

menggarisbawahi beberapa mekanisme penting, termasuk keberatan atas perpanjangan penahanan khusus karena gangguan fisik/mental atau ancaman pidana di atas 9 tahun, di mana perpanjangan pada tingkat pemeriksaan Pengadilan Negeri kini ditangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT). Selain itu, ditegaskan kembali bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan (eksekusi), kecuali untuk putusan pidana mati, pemusnahan, atau perusakan barang bukti. Jika permohonan PK diterima Mahkamah Agung namun pemohon meninggal dunia, hak untuk meneruskan perkara diserahkan sepenuhnya kepada ahli waris.

Materi kedua yang menjadi sorotan adalah pengenalan Mekanisme Keadilan Restoratif berdasarkan KUHAP Baru. Nursyam menjelaskan bahwa pendekatan penanganan perkara pidana saat ini secara aktif melibatkan korban, tersangka/terdakwa, beserta keluarga masing-masing pihak untuk mengupayakan pemulihan keadaan semula.

"Pemulihan keadaan semula dapat berupa pemaafan, pengembalian barang, penggantian biaya medis/psikologis, hingga pembayaran ganti rugi yang wajib dituangkan dalam kesepakatan tertulis dan dilaksanakan maksimal dalam waktu 7 hari," jelas Nursyam. Kesepakatan yang terpenuhi pada tahap penyidikan atau penuntutan akan diikuti penerbitan surat penghentian perkara yang wajib dimintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) sebagai fungsi kontrol judicial. Jika mekanisme ini tidak tercapai di tingkat pra-ajudikasi, penerapan keadilan restoratif tetap dapat dilakukan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan melalui putusan hakim.

Demi menjaga marwah, martabat, dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan, Nursyam kembali mengingatkan seluruh pejabat struktural untuk konsisten menegakkan PERMA Nomor 8 Tahun 2016. Atasan langsung diwajibkan melakukan pengawasan melekat secara terus-menerus terhadap bawahannya, baik secara preventif maupun represif.

Pengawasan ini mencakup pemantauan disiplin kerja, memeriksa pelaksanaan tugas, serta mengawasi perilaku pegawai agar tetap selaras dengan kode etik aparatur peradilan, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Beliau mengingatkan bahwa kelalaian atasan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan dapat berimplikasi pada penjatuhan sanksi administratif bagi pejabat yang bersangkutan. Sebaliknya, atasan yang menjalankan fungsi ini dengan baik berhak diusulkan untuk menerima penghargaan berupa promosi, mutasi, atau prioritas pengembangan kompetensi.

Sejalan dengan komitmen pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dipaparkan pula pedoman penanganan pengaduan berdasarkan PERMA Nomor 9 Tahun 2016. Sistem ini memberikan wadah bagi internal peradilan maupun masyarakat luas untuk melaporkan adanya indikasi pelanggaran kode etik, hukum acara, maladministrasi, atau penyimpangan pengelolaan keuangan negara melalui aplikasi SIWAS MA-RI (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI).

Nursyam menegaskan bahwa pengelolaan Whistleblowing System ini memegang teguh prinsip objektivitas, akuntabilitas, serta jaminan kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower). Seluruh berkas pengaduan pada pengadilan tingkat banding akan didokumentasikan secara kronologis dan profesional oleh Panitera Muda Hukum atau pejabat yang ditunjuk guna memastikan penanganan keluhan publik berjalan transparan.

Menutup rangkaian kegiatan, sosialisasi ini membedah aspek hak kepegawaian mengenai tata cara pengajuan cuti bagi Hakim dan PNS di lingkungan Mahkamah Agung yang mengacu pada PP No. 11 Tahun 2017 dan Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017.

Materi ini mengulas mengenai berbagai jenis cuti, mulai dari cuti tahunan (hak 12 hari kerja setelah 1 tahun mengabdi), cuti besar (bagi yang telah bekerja minimal 5 tahun), cuti melahirkan (selama 3 bulan dengan hak penghasilan penuh), cuti alasan penting (sakit keras/kematian keluarga, pernikahan, atau musibah alam), hingga Cuti Di Luar Tanggungan Negara (CDTN). Nursyam mengingatkan agar pengajuan izin cuti dilakukan secara tertib administrasi dan tetap mempertimbangkan kelancaran pelayanan publik di pengadilan agar proses persidangan dan pelayanan administrasi perkara tidak terganggu.

  • Galeri