img_head
BERITA

APARATUR PERADILAN SE-WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH IKUTI BIMTEK PERCEPATAN PENYELESAIAN PERKARA BERBASIS BLENDED LEARNING MELALUI PLATFORM BLC

Jun10

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 12 Kali


Banda Aceh, 10/6/2026 - Pengadilan Tinggi Banda Aceh secara resmi memulai penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tahun Anggaran 2026. Kegiatan kedinasan berskala wilayah ini dibuka secara resmi pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026, yang dilaksanakan secara daring sebagai penanda dimulainya Tahap I (Pembelajaran Mandiri).

Kegiatan dibuka langsung oleh Dr. Hasanudin, S.H., M.H., selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI. Dalam pelaksanaannya, diklat teknis ini memanfaatkan kemajuan teknologi modern melalui platform digital Badilum Learning Center (BLC). Seluruh peserta diwajibkan untuk mengakses aplikasi BLC untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembelajaran, mengikuti kuis, serta menyelesaikan evaluasi awal berupa Pretest dan Posttest CP I pada sesi ini. Setelah merampungkan pembelajaran mandiri Tahap I ini, kegiatan akan dilanjutkan ke Tahap II secara klasikal pada tanggal 18 s.d 20 Juni 2026 mendatang.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya bimbingan teknis inovatif yang mengintegrasikan sistem teknologi informasi ini. Menurutnya, pemanfaatan platform BLC menjadi langkah taktis dan strategis untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) peradilan secara merata, sekaligus menjadi jawaban konkret atas kendala geografis yang selama ini membatasi proses pembelajaran di daerah.

"Konsep blended learning di dalam BLC ini mampu menembus batas jarak dan waktu, sehingga aparatur peradilan di berbagai satuan kerja tetap dapat memperoleh akses pembelajaran yang berkualitas. Pemanfaatan kemajuan teknologi seperti ini harus diarahkan penuh untuk mendukung pengembangan SDM yang profesional, adaptif, dan berintegritas," tegas Nursyam dalam sambutan arahannya.

Lebih lanjut, KPT Banda Aceh ini menggarisbawahi bahwa program percepatan penyelesaian perkara merupakan instrumen fundamental demi mewujudkan kepastian hukum yang nyata bagi para pencari keadilan. Momentum Bimtek ini juga difungsikan sebagai sarana evaluasi komprehensif guna mengidentifikasi berbagai kendala nyata yang masih dihadapi oleh satuan kerja di lapangan. Dengan mengetahui hambatan-hambatan tersebut, rumusan solusi yang tepat dapat segera diambil demi meningkatkan efektivitas serta kualitas layanan peradilan.

Kendati mendorong penuh aspek akselerasi perkara, Nursyam dengan tegas mengingatkan seluruh jajaran agar tidak mengorbankan pilar-pilar utama yudisial. Beliau menekankan bahwa aspek ketelitian, integritas, dan kejujuran tidak boleh digadaikan demi mengejar kecepatan semata. Percepatan perkara wajib berjalan lurus di dalam koridor profesionalisme dan akuntabilitas sebagai wujud tanggung jawab mutlak lembaga peradilan kepada masyarakat.

Menutup arahannya, Nursyam berharap agar seluruh rangkaian bimbingan teknis ini menjadi ruang belajar yang interaktif, partisipatif, serta melahirkan solusi yang riil. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum yang sangat efektif untuk memperkuat kapasitas dan komitmen aparatur peradilan se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam memberikan layanan hukum yang cepat, tepat, dan tepercaya.

  • Galeri