img_head
BERITA

PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH GELAR BIMTEK PERCEPATAN PENYELESAIAN PERKARA TAHUN 2026

Jun20

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 29 Kali


Sabang, 18/6/2026 - Pengadilan Tinggi Banda Aceh resmi menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara Se-Wilayah Hukum PT Banda Aceh Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur peradilan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, S.H.,M.Hum pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026. Mengambil tempat di Mata Ie Resort, Kota Sabang, kegiatan edukatif dan koordinatif ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari hingga 20 Juni 2026.

Fokus utama dari penyelenggaraan Bimtek diarahkan pada pemahaman materi komprehensif terkait pembaharuan hukum pidana materiil melalui penerapan KUHP Nasional atau KUHP Baru, serta dukungan teknis-administratif mengenai pedoman pengajuan kasasi perkara pidana yang mengacu pada Pasal 298 dan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Selain itu, dibahas pula aspek teknis substantif meliputi penyusunan berita acara sidang, standardisasi template putusan, panjar biaya perkara hingga strategi penyelesaian berbagai hambatan teknis terkait pelaksanaan eksekusi putusan perdata di lapangan.

Dalam sambutannya, Ketua PT Banda Aceh Nursyam, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) peradilan secara konsisten. Menurutnya, aspek SDM merupakan pilar utama dalam mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang modern, efektif, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak para pencari keadilan. Melalui forum ini, ia berharap seluruh jajaran aparatur peradilan dapat menyamakan persepsi, visi, dan misi guna mengakselerasi proses penyelesaian perkara di wilayah hukum Aceh.

Kegiatan yang menggunakan metode blended system dengan total 20 jam pelajaran ini diikuti oleh 36 peserta yang memadukan unsur internal dan eksternal. Dari internal peradilan, hadir para Panitera Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Sementara dari unsur eksternal, jajaran penegak hukum setempat turut dilibatkan, di antaranya perwakilan dari Kepolisian Resor (Polres) Sabang dan Kejaksaan Negeri Sabang, demi membangun komunikasi yang solid.

Dengan terselenggaranya Bimtek Percepatan Penyelesaian Perkara ini, Pengadilan Tinggi Banda Aceh berharap dapat memperkuat kualitas pelayanan peradilan, meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara, serta memperkokoh sinergi antarinstansi penegak hukum demi terwujudnya peradilan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. 

 

  • Galeri