img_head
BERITA

RAPAT KOORDINASI PERCEPATAN PENYELESAIAN PERKARA SE-WILAYAH HUKUM TAHUN 2026

Jun20

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 24 Kali


Sabang, 19/6/2026 - Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berpusat di Mata Ie Resort, Kota Sabang pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026. Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.Hum. dan didampingi Wakil Ketuan A Bondan, S.H.,M.H., Hakim Tinggi Irwan Efendi, S.H.,M.hum, serta dihadiri oleh seluruh Ketua, Wakil Ketua, dan Panitera Pengadilan Negeri dari seluruh wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Kehadiran para pimpinan pengadilan tingkat pertama ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah dan kebijakan teknis peradilan di tingkat daerah.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, menekankan bahwa rapat koordinasi ini merupakan momentum krusial untuk menyikapi berbagai dinamika hukum terbaru yang sedang berlangsung di Indonesia. Beliau menginstruksikan seluruh jajaran peradilan di bawahnya untuk meningkatkan efektivitas, profesionalisme, dan transparansi dalam penyelesaian perkara. Koordinasi yang kuat antara pimpinan pengadilan dan kepaniteraan dinilai menjadi kunci utama dalam memangkas hambatan birokrasi serta mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan di seluruh wilayah Aceh.

Agenda utama rapat koordinasi ini berfokus pada penguatan pemahaman materiil dan formal terkait pembaruan hukum nasional. Para peserta melakukan bedah materi secara komprehensif mengenai penerapan KUHP Nasional (KUHP Baru) sebagai fondasi baru hukum pidana materiil di Indonesia. Selain hukum materiil, forum ini secara khusus membahas dukungan teknis-administratif terkait pedoman pengajuan kasasi perkara pidana yang kini mengacu pada Pasal 298 dan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, guna memastikan tidak ada kesalahan prosedur dalam proses hukum di tingkat pengadilan tinggi maupun mahkamah agung.

Di samping pembaruan regulasi tersebut, forum ini juga mendalami implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sebagai pendekatan penegakan hukum pidana yang lebih mengutamakan pemulihan hak keadilan bagi semua pihak. Sementara pada ranah hukum perdata, rapat koordinasi ini memetakan berbagai kendala lapangan yang sering menghambat pelaksanaan eksekusi putusan perdata. Melalui diskusi intensif ini, para peserta merumuskan strategi taktis dan solusi hukum untuk mengatasi hambatan eksekusi tersebut agar kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dapat ditegakkan secara tuntas dan berkekuatan hukum tetap.

  • Galeri