
Banda Aceh, 7/7/2026 - Jajaran manajemen Pengadilan Tinggi Banda Aceh menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) berdasarkan Pagu Indikatif Tahun Anggaran (TA) 2027. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI ini diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Selasa tanggal 7 Juli 2026.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rismayati, S.T., M.M., Kepala Subbagian Rencana Program dan Anggaran, Relia Novita Rahim, S.E., M.B.A., serta para staf terkait. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan RI perihal Pagu Indikatif Belanja K/L dan Dana Alokasi Khusus TA 2027.
Dalam pemaparan teknis, Mahkamah Agung mengumumkan bahwa total alokasi Pagu Indikatif TA 2027 mengalami penurunan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan DIPA Revisi Terakhir pada tahun anggaran berjalan. Penurunan alokasi ini berdampak pada kebijakan penyesuaian komponen anggaran, di mana belanja pegawai difokuskan untuk memenuhi kebutuhan selama 14 bulan, sedangkan belanja operasional mengalami penurunan sehingga satuan kerja wajib memprioritaskan kebutuhan pokok secara penuh seperti langganan daya listrik, internet, dan sewa mesin fotokopi bagi tingkat banding. Sebaliknya, anggaran pemeliharaan gedung kantor, pemeliharaan peralatan, serta honorarium pengelola keuangan terpaksa disesuaikan secara terbatas, sementara bantuan sewa rumah dinas hakim, outsourcing, dan pakaian dinas ditangguhkan. Adapun belanja non-operasional pada tingkat daerah hanya diarahkan untuk komponen dokumen pemantauan dan evaluasi, sedangkan belanja modal untuk sarana kerja daerah pada tahapan pagu indikatif ini ditiadakan.
Menyikapi keterbatasan anggaran tersebut, Mahkamah Agung menginstruksikan seluruh satuan kerja untuk melakukan penghematan penggunaan listrik, melakukan efisiensi ketat pada pemeliharaan aset, serta melarang pengalokasian sewa rumah dinas bagi satuan kerja yang sudah memiliki fasilitas rumah dinas atau flat hakim.
Di akhir sesi, seluruh satuan kerja diwajibkan untuk segera melakukan migrasi data tanpa mapping, menghapus pos belanja modal, serta menyesuaikan komponen belanja gaji dan operasional pada aplikasi SAKTI berdasarkan matriks aplikasi BATARA. Batas akhir penyusunan dan penginputan RKA-K/L TA 2027 oleh masing-masing satuan kerja ditetapkan paling lambat hingga Kamis tanggal 9 Juli 2026.


