img_head
BERITA

EVALUASI SAKIP WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH

Jul07

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 46 Kali


Banda Aceh, 7/7/2026 - Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan Tindak Lanjut dan Pembinaan atas Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025 bagi seluruh Satuan Kerja (Satker) di wilayah hukumnya pada Selasa tanggal 7 Juli 2026. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.Hum., didampingi Wakil Ketua, A Bondan, S.H., M.H. Acara tersebut turut dihadiri oleh para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Kasubbag serta para staf Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas akuntabilitas kinerja di lingkungan peradilan tingkat pertama.

Dalam pembukaannya, disampaikan bahwa evaluasi dan penilaian SAKIP pada pengadilan tingkat pertama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah selesai dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2026. Dari total 22 satuan kerja yang dievaluasi, sebanyak 4 satuan kerja berhasil memperoleh nilai BB (Sangat Baik), 14 satuan kerja memperoleh nilai B (Baik), dan 4 satuan kerja lainnya memperoleh nilai CC (Cukup). Evaluasi ini sendiri menitikberatkan pada empat komponen utama penilaian, yaitu Perencanaan Kinerja dengan bobot 30%, Pengukuran Kinerja 30%, Evaluasi AKIP Internal 25%, serta Pelaporan Kinerja dengan bobot sebesar 15%.

Sebagai wujud tindak lanjut dari evaluasi tersebut, Pengadilan Tinggi Banda Aceh memaparkan rangkuman kesalahan yang masih banyak ditemukan pada setiap komponen agar menjadi pedoman perbaikan bagi seluruh satker. Pada komponen Perencanaan Kinerja, masih ditemukan ketidakselarasan target antardokumen (PKT, RKT, Renstra, dan Rencana Aksi), dokumen Renstra yang hanya menyadur milik Mahkamah Agung tanpa memuat kondisi riil daerah, serta belum tersedianya pohon kinerja yang membagi habis indikator kinerja ke level terkecil. Selain itu, banyak satker belum menyusun dokumen Rencana Kerja (Renja) tahunan dan Kamus IKU yang memuat formula perhitungan indikator secara jelas.

Sementara itu, pada komponen Pengukuran dan Pelaporan Kinerja, ditemukan kendala berupa SOP indikator kinerja yang tidak mutakhir, monitoring kinerja pegawai yang sebatas formalitas pengisian SKP tanpa analisis hambatan, serta tidak tersedianya perbandingan capaian kinerja berkala pada data excel. Banyak satker juga kedapatan tidak menyusun laporan interim sesuai Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 2049/SEK/SK/XII/2022, adanya kesalahan perhitungan realisasi pada LKjIP, serta tidak melampirkan narasi analisis efisiensi anggaran.

Terakhir, pada komponen Evaluasi Kinerja Internal, sebagian besar satuan kerja belum membentuk SK Tim Evaluator SAKIP Internal dan belum melampirkan hasil evaluasi penilaian implementasi SAKIP internal. Penggunaan aplikasi seMAr juga dinilai belum optimal karena kolom catatan tidak diisi dengan dasar pemberian nilai dan bukti (eviden) yang mendukung. Melalui pembinaan dan pemaparan evaluasi ini, seluruh satuan kerja di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh diinstruksikan untuk segera melakukan langkah perbaikan yang konkret, terarah, dan profesional demi mewujudkan tata kelola instansi yang bersih dan akuntabel.

  • Galeri