img_head
BERITA

PEMBINAAN BIDANG KEPEGAWAIAN MAHKAMAH AGUNG SECARA DARING

Jul08

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 9 Kali


Banda Aceh, 8/7/2026 - Sekretaris Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rismayati, S.T., M.M., bersama pejabat struktural bidang kepegawaian dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti kegiatan Pembinaan Bidang Kepegawaian secara daring dari Ruang Media Center Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Rabu tanggal 8 Juli 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI ini dipimpin langsung oleh Kepala Biro Kepegawaian, Sahlanudin, dengan tujuan menyamakan persepsi sekaligus menyelesaikan berbagai permasalahan kepegawaian di lingkungan badan peradilan.

Fokus utama pembinaan ini menekankan bahwa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) wajib diisi melalui aplikasi e-Kinerja BKN dan bukan lagi sekadar formalitas, melainkan indikator mutlak capaian organisasi. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2025, batas akhir evaluasi periodik ditetapkan setiap tanggal 5 bulan berikutnya, sedangkan evaluasi tahunan pada akhir Januari tanpa perpanjangan waktu. Pimpinan satuan kerja diminta memantau proses ini secara objektif karena kelalaian evaluasi akan dikenakan sanksi.

Selain penilaian kinerja, pembinaan ini membahas persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi 4.645 PPPK Golongan V. Sesuai Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023, syarat utamanya adalah masa perjanjian kerja lebih dari 1 tahun dan nilai kinerja minimal "Baik" dalam 1 tahun terakhir. Meskipun 4.435 pegawai (95,5%) telah memenuhi syarat administratif, terdapat 210 kasus temuan yang berpotensi menunda hak pegawai, meliputi 135 pegawai belum dinilai atasan, 42 belum mengisi e-Kinerja, 33 memiliki nilai di bawah "Baik", dan 4 pegawai terindikasi melakukan pelanggaran disiplin.

Sesi terakhir memaparkan fleksibilitas aturan tugas belajar berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 yang kini mengakomodasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), double degree, serta studi tanpa pembebasan tugas dengan syarat masa kerja lebih dari 1 tahun sejak PNS dan nilai SKP 2 tahun terakhir minimal "Baik". Bersamaan dengan itu, Mahkamah Agung mengumumkan pencapaian penghargaan dari BKN atas Indeks Kualitas Data ASN dengan nilai sempurna 100,00. Guna mempertahankan capaian tersebut, Biro Kepegawaian mendorong seluruh ASN untuk aktif melakukan pemutakhiran, melengkapi, dan memverifikasi data terkini pada sistem SIKEP.

  • Galeri