img_head
UMUM

FITUR PEMUSNAHAN BMN pada e-SADEWA versi 2.1

Apr19

Konten : pengumuman umum
Telah dibaca : 4.403 Kali

Bersama dengan Surat ini Kami sampaikan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 500/SEK/SK/IV/2022 tanggal 13 April 2022 tentang peningkatan Fungsi Aplikasi e-SADEWA versi 2.1 fitur pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) , sehubungan hal tersebut bahwa terhitung mulai tanggal 18 april 2022 seluruh satuan kerja dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya sudah menggunakan Aplikasi e-SADEWA untuk pengusulan Pemushan Barang Milik Negara dan atau Barang Persediaan Yang Diakibatkan Karena gagal lelang maupun tanpa lelang. Yang ditujukan kepada YTH

1. Para Sekretaris Unit Eselon I,   

2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding   

3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama.

Maka dengan Ini kami Sampaikan Suratnya sebagai Berikut :     

 

 

PENERAPAN