img_head
UMUM

PEMBATASAN CUTI DAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH

Apr14

Konten : pengumuman umum
Telah dibaca : 4.721 Kali

Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor; 944/SEK/KP.05.2/4/2021 tanggal 13 April 2021 perihal Pembatasan Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah.

Yang ditujukan kepada Yth :

1. Panitera Mahkamah Agung;

2. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung;

3. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding;

4. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Tempat.

 

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya :